• Tentang Kami
  • Kontak kami
Sabtu, 23-01-2021
Cart / Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

At-Tiqnu Tour and Travel
Advertisement
  • Beranda
  • LEGALITAS
  • Artikel
    • All
    • Berita
    • Bimbingan Umrah
    • Doa dan Dzikir
    • Fikih
    larangan larangan haji dan umrah 1

    Pembatalan Haji Reguler, Mau Tahu Prosesnya?

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Kiat Menghadapi Wabah Virus Corona dan Lainnya

    Nasihat untuk Jamaah yang Batal Umrah karena Wabah Corona

    Press Release : Menyikapi Penutupan Umrah karena Virus Corona (COVID-19) Mewabah

    Press Release : Biaya Tambahan Asuransi (per 1 Januari 2020)

    Bagaimana Tatacara Tayammum?

    Kemenag Gelar Sidak Layanan Umrah di Delapan Provinsi

    Ciri ‘Buku Kuning’ Asli, Bukti Suntik Vaksin Meningitis

  • Paket Haji
  • Paket Umrah
  • Toko OnlineOleh-oleh Haji/Umroh, dll
No Result
View All Result
At-Tiqnu Tour and Travel
  • Beranda
  • LEGALITAS
  • Artikel
    • All
    • Berita
    • Bimbingan Umrah
    • Doa dan Dzikir
    • Fikih
    larangan larangan haji dan umrah 1

    Pembatalan Haji Reguler, Mau Tahu Prosesnya?

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Kiat Menghadapi Wabah Virus Corona dan Lainnya

    Nasihat untuk Jamaah yang Batal Umrah karena Wabah Corona

    Press Release : Menyikapi Penutupan Umrah karena Virus Corona (COVID-19) Mewabah

    Press Release : Biaya Tambahan Asuransi (per 1 Januari 2020)

    Bagaimana Tatacara Tayammum?

    Kemenag Gelar Sidak Layanan Umrah di Delapan Provinsi

    Ciri ‘Buku Kuning’ Asli, Bukti Suntik Vaksin Meningitis

  • Paket Haji
  • Paket Umrah
  • Toko OnlineOleh-oleh Haji/Umroh, dll
Cart / Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

At-Tiqnu Tour and Travel
No Result
View All Result

Bagaimana Tatacara Tayammum?

Ringkas, namun menjelaskan insya allah ...

admin by admin
8 Jan 2020
in Fikih
2 min read
0
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ArtikelTerkait

Tuntunan Sunnah Ketika Mendengar Adzan

Tayammum adalah cara bersuci sebagai pengganti wudhu’ dan mandi. Adapun syarat di perbolehkannya tayammum :

  • Tidak mendapatkan air.
  • Adanya halangan untuk menggunakan air seperti sakit/khawatir tertimpa mudharat (perkara yang tidak disenangi) pada dirinya apabila dia menggunakan/menyentuh air.

—————————–

Tata Cara Bertayammum

  1. Berniat,
  2. Kemudian menepukkan kedua telapak tangan ke tanah,
  3. Kemudian meniup kedua telapak tangan,
  4. dan selanjutnya mengusap wajah dan kedua telapak tangan (seluruh bagian telapak tangan termasuk punggungnya).

Sebagaimana dalam hadits bimbingan Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Ammar bin Yasir :

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

“Sesungguhnya cukup bagimu melakukan begini : beliau menepukkan kedua telapak tangan beliau ke tanah, kemudian meniup pada kedua telapak tangan itu kemudian mengusap pada wajah dan kedua telapak tangan beliau” (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits tersebut tayammum cukup dengan satu kali tepukan ke tanah dan yang diusap pada tangan hanyalah kedua telapak tangan. Al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya memberi judul bab : at Tayammum lil wajh walkaffain (tayammum dengan wajah dan 2 telapak tangan). Pemberian judul dari al Bukhari ini adalah menunjukkan pemilihan pendapat fiqh beliau bahwa dalam tayammum yang diusap adalah wajah dan telapak tangan saja (tidak sampai siku).

Sedangkan hadits tentang tayammum dua kali tepukan dan usapan hingga siku tangan adalah lemah. Hadits yang menyatakan bahwa tayammum adalah 2 kali tepukan : 1 untuk wajah dan 1 untuk tangan hingga siku :

التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ

“Tayammum itu adalah 2 tepukan. Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai siku.” (H.R alHakim, adDaruquthny dan alBaihaqy)

Hadits ini dinyatakan mauquf (hanya sampai perbuatan atau ucapan Sahabat Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi) oleh ad-Daruquthny dan alBaihaqy. Demikian juga alHafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany cenderung pada pendapat bahwa hadits ini mauquf bukan marfu’ (sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bulughul Maram).

Hadits ini juga mengandung kelemahan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali bin Dzhobyaan yang dilemahkan oleh adz-Dzahaby dan alHafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dan Ulama’ yang lain (Lihat Miizaanul I’tidal fii Naqdir Rijaal karya adz-Dzahaby (3/134) dan adDarory alMudhiyyah karya asy-Syaukany (1/64)).

(Dikutip dari buku, “Fiqh Bersuci dan Sholat” karya Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله, Penerbit Cahaya Sunnah)

Tags: cara tayammumfikihibadahtacara tayammumtayammum ringkas
ShareTweet
Previous Post

Kemenag Gelar Sidak Layanan Umrah di Delapan Provinsi

Next Post

Adab-adab Safar

Related Posts

Adab dan Akhlak Islam

Tuntunan Sunnah Ketika Mendengar Adzan

by admin
1 Jan 2020
0

Ada beberapa perkara yang semestinya dilakukan oleh yang mendengar adzan. Pertama: Ia mengucapkan semisal yang diucapkan muadzin (menjawab adzan), namun...

Read more
Next Post

Adab-adab Safar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Yuk, Daftar Haji Khusus PT. AT TIQNU

Daftar Haji KhususDaftar Haji KhususDaftar Haji Khusus

Artikel Popular

  • haji khusus, at tiqnu, haji murah, travel umroh, bantul

    Yuk, Daftar Haji Khusus Kuota Pemerintah bersama PT. AT TIQNU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMROH BACKPACKER AKHIR RAMADHAN 1441 H – START JAKARTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ciri ‘Buku Kuning’ Asli, Bukti Suntik Vaksin Meningitis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Furoda/Mujamalah (Langsung Berangkat)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntunan Sunnah Ketika Mendengar Adzan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
At-Tiqnu Tour and Travel

At-Tiqnu Tour and Travel melayani pemberangkatan Umroh dan Haji Khusus


Ijin Resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan SK Menteri Agama No 118 Tahun 2019 (Ijin lama SKMA No. 322 Tahun 2016).

Ijin Resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan SK Menteri Agama No 775 Tahun 2019.

  • Tentang Kami
  • Paket Haji
  • Paket Umrah
  • Kontak kami

LAYANAN PELANGGAN

Call Center : 0274 376219
WA : +62 818-108-001
Email : [email protected]
Jam Operasional : 09.00 – 16.30 WIB

KANTOR KAMI

Jl. Parang Tritis km. 5.7, Pandes, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Indonesia

KATEGORI ARTIKEL

  • Adab dan Akhlak Islam
  • Artikel
  • Berita
  • Bimbingan Haji
  • Bimbingan Umrah
  • Doa dan Dzikir
  • FAQ
  • Fikih
  • Layanan Umrah
  • Paket
  • Program Haji
  • Program Khusus
  • Program Umroh
  • Uncategorized

Tags

adab adab bepergian adab safar akhlak amal jariyah Asli BUku Kuning cara tayammum corona COVID-19. doa fikih hasan al basri ibadah kemenag keutamaan shalat masjidil haram Masjid nabawi mendengar adzan Meningistis nasehat penutupan umrah permata salaf shalawat sidak tacara tayammum tayammum ringkas travel berijin umrah Umroh berijin Umroh Jogja Umroh Sunnah wabah

© 2019 Attiqnu - Biro perjalanan Haji dan Umroh | Sitemap

No Result
View All Result
  • Beranda
  • LEGALITAS
  • Artikel
  • Paket Haji
  • Paket Umrah
  • Toko Online

© 2019 Attiqnu - Biro perjalanan Haji dan Umroh | Sitemap

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
WA kami